Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012

Perekaman Proses Persidangan


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2012
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Untuk memastikan pelaksanaan persidangan yang lebih transparan. akuntabel, dan teratur, maka selain catatan panitera pengganti yang tertuang dalam berita acara persidangan yang selama ini diatur dalam Pasal 202 ayat (1) KUHAP, ke depannya perlu dilakukan perekaman audio visual secara sistematis, teratur dan tidak terpisahkan dari prosedur tetap persidangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023


Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak