Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2022

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 799

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri Keuangan menetapkan usulan tarif layanan instansi yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;

  3. bahwa Menteri Perhubungan melalui surat nomor PR.306/1/1 PHB 2022 tanggal 10 Januari 2022 hal Usulan Penetapan Tarif Jasa Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, telah mengajukan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

  4. bahwa usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Kesehatan Kerja Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Papua.


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan


Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara