
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2012
Pajak Parkir
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak kabupaten/kota.
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pajak Parkir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 193/KMA/SK/XI/2014
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan di Lingkungan Badan Peradilan Agama
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2020
Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal melalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2008
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan