Pajak Parkir
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak dan Daerah Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak kabupaten/kota.
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Pajak Parkir.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2022
Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purpose of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2024
Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kayong Utara dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban