Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Acuan Label Gizi


Ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 792

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;

  2. bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Man tan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia


Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia


Pendayagunaan Tenaga Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional