Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Acuan Label Gizi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia;

  2. bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan


Upah Minimum Kabupaten Lingga Tahun 2023


Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Karantina Indonesia


Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman


Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan