Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 317
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5787

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023
    Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan industri perusahaan modal ventura agar dapat lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha oleh perusahaan modal ventura;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur


Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai


Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia