Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2022
Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kerja sama internasional jaminan produk halal perlu dilakukan untuk meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan jaminan produk halal;
bahwa untuk tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas serta untuk memberikan kepastian hukum, keamanan, dan keuntungan dalam pelaksanaan kerja sama internasional jaminan produk halal, perlu ditetapkan pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2021
Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan