Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022

Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

  2. bahwa wilayah geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kota memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, kemampuan sektor usaha dan sektor-sektor lain yang berbeda-beda serta masih adanya kesenjangan pertumbuhan perekonomian.

  3. bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan dunia usaha, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan Berita Acara Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, tanggal 23 November 2022 kepada Gubernur sebagai baban pertimbangan.

  4. bahwa atas dasar hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka Gubernur sesuai kewenangannya menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen


Laporan Bulanan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021