Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007

Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan: 3 Desember 2007
Jenis: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tantang Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perizinan Secara Elektronik Sektor Jasa Keuangan


Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah