Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13 Tahun 2022

Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2022
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 1228

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung tertib administrasi dalam pelaksanaan pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik serta perlindungan terhadap keamanan arsip, perlu dilakukan klasifikasi keamanan dan hak akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

  2. bahwa Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan


Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Diplomat


Batas Daerah Kabupaten Gayo Lues Aceh dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara


Tata Cara Pemberian Cuti di Lingkungan Badan Narkotika Nasional