Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah


Ditetapkan: 15 September 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah dilaksanakan;

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata cara pelaksanaan pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelakasana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengubahan dan/atau Penambahan Nomenklatur Jabatan Pelakasana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik


Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019


Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce