Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.03/2015

Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank


Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 164
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5718
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan perbankan dan perbankan syariah sebagai lembaga penghimpunan dana masyarakat yang menyediakan berbagai produk simpanan kepada masyarakat, perlu adanya peningkatan transaksi produk sertifikat deposito;

  2. bahwa penerbitan sertifikat deposito harus memperhatikan aspek kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko bank, serta memperhatikan pula prinsip syariah untuk penerbitan sertifikat deposito berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa pengaturan mengenai sertifikat deposito pada saat ini sudah tidak memadai lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta teknologi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan Sertifikat Deposito Oleh Bank;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal


Pedoman Kode Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara