Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara.
bahwa dalam melakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memanfaatkan media teknologi digital secara komprehensif sesuai kebutuhan organisasi dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi dan penilaian potensi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2017
Pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang dari Negara Malaysia ke Daerah Asal
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.851/2022
Upah Minimum Kabupaten Malinau Tahun 2023
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 77 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut