
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan isu strategis yang mendapat perhatian dan ekspektasi publik baik secara nasional maupun internasional;
bahwa keadaan sumber daya alam di Indonesia terus mengalami degradasi yang memprihatikan sementara penegakan hukum di bidang sumber daya alam tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan;
bahwa tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam mempunyai kekhasan sifat yang membutuhkan konsentrasi dalam penanganan perkara, semakin berkembangnya modus operandi dan tipologi kejahatan serta banyaknya peraturan perundang-undangan terkait yang tersebar secara sektoral, sehingga keberhasilan penanganan perkaranya belum optimal;
bahwa peraturan Jaksa Agung Nomor 010/A/JA/6/2013 7 Juni 2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat