Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-029/A/JA/10/2014

Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1568

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam merupakan isu strategis yang mendapat perhatian dan ekspektasi publik baik secara nasional maupun internasional;

  2. bahwa keadaan sumber daya alam di Indonesia terus mengalami degradasi yang memprihatikan sementara penegakan hukum di bidang sumber daya alam tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan;

  3. bahwa tindak pidana di bidang Sumber Daya Alam mempunyai kekhasan sifat yang membutuhkan konsentrasi dalam penanganan perkara, semakin berkembangnya modus operandi dan tipologi kejahatan serta banyaknya peraturan perundang-undangan terkait yang tersebar secara sektoral, sehingga keberhasilan penanganan perkaranya belum optimal;

  4. bahwa peraturan Jaksa Agung Nomor 010/A/JA/6/2013 7 Juni 2013 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Pengembangan Standar Nasional Indonesia


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan