Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2023

Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas


Ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta pelaksanaan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, perlu mendorong percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Daerah perlu bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas, diperlukan pengaturan mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kredit atau Pembiayaan kepada Perusahaan Efek dan Kredit atau Pembiayaan dengan Agunan Saham


Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik


Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan Bagi Tenaga Kesehatan Teladan di Pusat Kesehatan Masyarakat


Pedoman Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia