Ekonomi Hijau
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu memfokuskan kegiatan di daerah berbasis Ekonomi Hijau menuju arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pertumbuhan inklusif, ketahanan sosial dan budaya, tata ruang dan lingkungan berkelanjutan serta ekosistem sehat dan produktif dalam menyediakan jasa lingkungan, penerapan Ekonomi Hijau perlu dilaksanakan secara terpadu dan sistematis.
bahwa untuk menerapkan konsep Ekonomi Hijau secara terpadu dan sistematis perlu diatur dengan peraturan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Hijau.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2025
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara