Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2023

Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah


Ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa aksara lontaraq, bahasa dan sastra daerah yang merupakan kekayaan dan warisan kearifan lokal masyarakat Sulawesi Selatan harus terus diperkenalkan, didiseminasikan, diedukasikan, ditransmisikan, dan direvivalisasi di tengah gempuran budaya global melalui berbagai gerakan literasi pada semua jenjang pendidikan dan kelompok masyarakat mengingat aksara lontaraq dalam sejarahnya telah dipergunakan dalam menyebarkan agama, perdagangan, pertanian, ilmu kesusastraan dan berbagai pengetahuan lainnya, yang erat hubungannya dengan masalah kehidupan yang tersimpul dalam istilah panngaderreng sehingga perlu pedoman dalam pengembangan, pelestarian dan perlindungannya.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah melaksanakan pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa


Pedoman Perencanaan Penyusunan Peraturan Gubernur