Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021

Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penertiban dan standardisasi nama program studi pada perguruan tinggi, perlu mengatur penamaan program studi pada perguruan tinggi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi belum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal


Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat


Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Penilai Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara