Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan hari kerja dan jam kerja berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
bahwa dalam rangka pengembangan sistem keda yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan penataan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2018
Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2021
Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia