Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan hari kerja dan jam kerja berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
bahwa dalam rangka pengembangan sistem keda yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan penataan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Waktu Kerja dan Lokasi Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 48 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024-2026
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006
Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 145 Tahun 2022
Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal