Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78 Tahun 2020

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah


Ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 509
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan bedah diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis bedah;

  2. bahwa standar pendidikan profesi dokter subspesialis bedah telah disusun oleh Kolegium Ilmu Bedah Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter subspesialis bedah sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedokteran;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)


Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda


Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Lembaga Administrasi Negara Tahun 2021-2024