
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018
Kemiripan Dokumen Akreditasi
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dokumen akreditasi adalah instrumen akreditasi yang digunakan oleh program studi atau perguruan tinggi untuk mengusulkan akreditasi program studi atau perguruan tinggi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
bahwa dokumen akreditasi menunjukkan mutu, kinerja, dan evaluasi diri program studi atau perguruan tinggi yang secara obyektif, jujur, akurat, dan benar disusun oleh pengelola program studi atau perguruan tinggi;
bahwa dokumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b seharusnya memiliki keunikan sehingga tidak menunjukkan kemiripan yang tinggi dengan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi lain;
bahwa dari proses asesmen telah ditemukan sejumlah perguruan tinggi yang mengajukan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi dengan tingkat kemiripan dengan dokumen akreditasi lain sehingga tidak sesuai dengan prinsip keunikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang oleh karena itu telah diberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang mengajukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kemiripan Dokumen Akreditasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 305 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Status Pejabat Imigrasi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar