Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018
Kemiripan Dokumen Akreditasi
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dokumen akreditasi adalah instrumen akreditasi yang digunakan oleh program studi atau perguruan tinggi untuk mengusulkan akreditasi program studi atau perguruan tinggi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
bahwa dokumen akreditasi menunjukkan mutu, kinerja, dan evaluasi diri program studi atau perguruan tinggi yang secara obyektif, jujur, akurat, dan benar disusun oleh pengelola program studi atau perguruan tinggi;
bahwa dokumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b seharusnya memiliki keunikan sehingga tidak menunjukkan kemiripan yang tinggi dengan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi lain;
bahwa dari proses asesmen telah ditemukan sejumlah perguruan tinggi yang mengajukan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi dengan tingkat kemiripan dengan dokumen akreditasi lain sehingga tidak sesuai dengan prinsip keunikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang oleh karena itu telah diberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang mengajukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kemiripan Dokumen Akreditasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/20/PADG/2022
Laporan Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2022
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/9/2015
Peta Panduan Pengembangan Pusat Pengembangan Industri Kreatif (Bali Creative Industry Center) Tahun 2015-2019
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2012
Ketenagalistrikan dan Pemanfaatan Energi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah