Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018

Kemiripan Dokumen Akreditasi


Ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dokumen akreditasi adalah instrumen akreditasi yang digunakan oleh program studi atau perguruan tinggi untuk mengusulkan akreditasi program studi atau perguruan tinggi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;

  2. bahwa dokumen akreditasi menunjukkan mutu, kinerja, dan evaluasi diri program studi atau perguruan tinggi yang secara obyektif, jujur, akurat, dan benar disusun oleh pengelola program studi atau perguruan tinggi;

  3. bahwa dokumen akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b seharusnya memiliki keunikan sehingga tidak menunjukkan kemiripan yang tinggi dengan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi lain;

  4. bahwa dari proses asesmen telah ditemukan sejumlah perguruan tinggi yang mengajukan dokumen akreditasi program studi atau perguruan tinggi dengan tingkat kemiripan dengan dokumen akreditasi lain sehingga tidak sesuai dengan prinsip keunikan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang oleh karena itu telah diberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang mengajukan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Kemiripan Dokumen Akreditasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit


Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan