Peraturan Pemrintah Nomor 31 Tahun 2005

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara


Ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2005
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan, pengalihan status dan pengalihan hak rumah yang dikuasai Negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi


Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya


Penugasan Khusus dan Penarikannya bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri