Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022

Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung


Ditetapkan: 6 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Timur, dan Kota Metro Di Provinsi Lampung, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi


Uraian Fungsi Organisasi Kementerian Pemuda dan Olahraga


Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor


Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren