
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan pencapaian visi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, dilakukan berbagai upaya termasuk meningkatkan peranan pondok pesantren dalam menggerakkan masyarakat untuk menumbuhkembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
bahwa pondok pesantren yang merupakan wadah lembaga pendidikan agama Islam berbasis masyarakat dan sangat potensial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia memerlukan dukungan program kesehatan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK/VIII/2020
Peningkatan Kelas pada Dua Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/25/PADG/2020
Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi