Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2013
Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka percepatan pencapaian visi masyarakat sehat, mandiri dan berkeadilan, dilakukan berbagai upaya termasuk meningkatkan peranan pondok pesantren dalam menggerakkan masyarakat untuk menumbuhkembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat;
bahwa pondok pesantren yang merupakan wadah lembaga pendidikan agama Islam berbasis masyarakat dan sangat potensial untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia memerlukan dukungan program kesehatan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2021
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15/PERMEN-KP/2018
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Prosedur Anti Aging dan Peremajaan Kulit
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi