Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2018
Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian;
bahwa sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta;
bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian merupakan lembaga pendidikan tinggi yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tujuannya untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan di bidang kepolisian;
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas, fungsi, wewenang dan peran sebagai pelindung, pengayom, pelayanan dan penegak hukum membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki serta menguasai ilmu pengetahuan yang diperoleh, baik melalui pendidikan maupun pelatihan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 308/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Estetik Lanjut
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2022
Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perindustrian kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023