Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang


Ditetapkan: 6 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewenangan untuk melakukan pemindahtanganan kekayaan berupa barang yang dapat dinilai dengan uang;

  2. bahwa Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang belum mengatur mengenai pemindahtanganan kekayaan tersebut sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang yang Dapat Dinilai dengan Uang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara


Kabupaten Bangli di Provinsi Bali


Pedoman Tata Kelola Penugasan Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2024-2050


Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025