Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2020

Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan: 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi, penyeragaman perencanaan dan kesiapan distribusi logistik pada kapal patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, guna mendukung pelaksanaan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

  2. bahwa untuk melaksanakan distribusi logistik diperlukan suatu mekanisme yang efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal


Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Luar Negeri karena Melakukan Penangkapan Ikan di Negara Lain Tanpa Izin


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah