Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 26 Tahun 2020

Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tata tertib administrasi, penyeragaman perencanaan dan kesiapan distribusi logistik pada kapal patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, guna mendukung pelaksanaan tugas patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;

  2. bahwa untuk melaksanakan distribusi logistik diperlukan suatu mekanisme yang efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Petunjuk Pendistribusian Logistik Kapal Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Perlindungan Penuh Ikan Hiu Berjalan (Hemiscyllium spp.)


Petunjuk Teknis Standar Data Statistik