Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 16 Tahun 2020

Tata Kearsipan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel diperlukan tata kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar pengelolaan arsip;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Tata Kearsipan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegaakan Hukum dan Ketertiban Dalam Perselisihan Hubungan Industrial