Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi melalui penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018
Pedoman Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik