![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2014
Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi melalui penetapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang Jasa Konstruksi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 100/PERMENTAN/OT.140/7/2014
Pedoman Pembibitan Sapi Perah yang Baik
Peraturan Gubernur Banten Nomor 22 Tahun 2023
Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan, dan Akses Arsip Dinamis
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Sandiman
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Hong Kong