Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2022

Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 3 Mei 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa provinsi Papua Barat memiliki hutan mangrove nomor dua terluas di Indonesia yang tersebar pada kepulauan besar dan kecil, dan wilayah pesisir yang memberikan kontribusi nyata terhadap sumber penghidupan dan kelangsungan hidup masyarakat hukum adat, memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan keberlangsungannya bagi masyarakat adat di wilayah Provinsi Papua Barat.

  2. bahwa untuk menjamin keberlanjutan pemanfaatan hutan mangrove dipandang perlu menetapkan kawasan ekosistem dan atau mangrove di Provinsi Papua Barat sebagai kawasan ekosistem esensial dan diikuti dengan arah, maksud dan kebijakan penetapan dan pemanfaatannya.

  3. bahwa sesuai Lampiran huruf BB Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan urusan pemerintahan bidang kehutanan adalah pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting, termasuk di dalamnya mengenai pelestarian ekosistem mangrove.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Rumah Sakit Jejaring Pengampuan Pelayanan Diabetes Melitus


Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024