Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994

Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 20 April 1994
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 24
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3549

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;

  2. bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal


Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur


Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)