Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994

Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah


Ditetapkan pada tanggal 20 April 1994
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 24
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3549
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;

  2. bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

  3. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

  4. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur (Bed Valance), dan Barang Perabot Lainnya


Hubungan Luar Negeri


Pembentukan Tim dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri untuk Penanganan Orang Asing dan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana di Indonesia


Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat