![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3549
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;
bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasan-alasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;
bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993
Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of the Hazardous Wastes and Their Disposal
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018
Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)