Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015

Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1041

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji, perlu melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Saraf dan Mata


Percepatan Penanggulangan Kemiskinan