Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015

Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1041

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji, perlu melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kota Surabaya


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama