Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2015

Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi


Ditetapkan: 9 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang penyelenggaraan ibadah haji, perlu melaksanakan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Petugas Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembagian Zona, Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen atas Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Asrama Haji Kementerian Agama


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur


Lembaga Keuangan Mikro di Kabupaten Padang Pariaman


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan