Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Status: Diubah
Ditetapkan: 30 Juli 1981
Jenis: Peraturan Pemerintah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai alat Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu dibina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan dikembangkan daya cipta, dayaguna, dan hasilgunanya;

  2. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud dapat terwujud dengan usaha menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang di usahakan secara terpusat dan terarah untuk dapat mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya;

  3. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung


Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum


Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia


Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat pada Kawasan Hutan dalam rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan