Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 1981
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 37
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3200

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai alat Negara dan abdi masyarakat mempunyai potensi yang dapat menentukan kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional sehingga dianggap perlu untuk selalu dibina kesejahteraannya agar dapat dipelihara dan dikembangkan daya cipta, dayaguna, dan hasilgunanya;

  2. bahwa usaha pembinaan kesejahteraan dimaksud dapat terwujud dengan usaha menyelenggarakan asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil yang di usahakan secara terpusat dan terarah untuk dapat mencapai dayaguna dan hasilguna dalam penyelenggaraannya;

  3. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka


Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum


Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro