Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2022
Pembuatan dan Penyampaian Sandi CLIMAT
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016
Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2020
Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian