Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2018

Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara


Ditetapkan: 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau


Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan


Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian