Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa penetapan batas daerah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2020
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.04/2016
Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020
Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif