Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2020

Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 973

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.05/2022
    Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, telah diatur pedoman akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

  2. bahwa berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2018 dan Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2016 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyempurnaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Barang Milik Negara yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap


Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh