Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu dilakukan Standardisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% ( tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 94 Tahun 2018 tentang Rencana Transformasi Digital Badan Pusat Statistik
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 81 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran Layanan Sertifikasi Halal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baterai Primer Secara Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2022
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan