Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu dilakukan Standardisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% ( tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1775 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1364 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Pidie di Aceh