Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu dilakukan Standardisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

  2. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% ( tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Slowakia


Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2023