![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, maka perlu dilakukan Standardisasi alokasi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) huruf c ditetapkan sebesar 3% ( tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014
Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 127 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Slowakia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.010/2020
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.10/KF.4/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 November sampai dengan 5 Desember 2023