Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020

Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah


Ditetapkan: 24 April 2020
Jenis: Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan fungsi penjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, perlu di atur mengenai penjaminan simpanan dan resolusi bank;

  2. bahwa pengaturan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank yang diatur dalam peraturan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai program penjaminan simpanan, penanganan bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, penyelesaian bank selain bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas, dan likuidasi bank, masih belum sepenuhnya mengakomodasi pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank dengan prinsip syariah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar


Nama Layanan Publik dan Produk Layanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional