Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 70/KMA/SK/III/2018

Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya


Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2018
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor, ruang pelayanan, rumah negara dan kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;

  2. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, rumah negara dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan standardisasi sarana dan prasarana di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;

  3. bahwa nama-nama yang tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk ditunjuk sebagai kelompok kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus


Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Alat Peralatan Pertahanan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1397 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (empat puluh tiga) Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi Periode 2024-2029