Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020

Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1492

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.012/2022
    Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan perekonomian nasional, menghadapi perubahan lingkungan strategis global, mendukung percepatan pelaksanaan berusaha dan percepatan alur proses kegiatan perdagangan internasional dan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional, pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window harus dilakukan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global;

  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window yang memenuhi standar elemen data, pemberian hak akses, serta tata kelola data dan informasi elektronik yang kredibel;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa serta Permohonan dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa


Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang


Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan