Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020

Uraian Fungsi Organisasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 21 Desember 2020
Jenis: Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan di Lingkungan Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok


Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Pengesahan Agreement Establishing The ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN – Australia – Selandia Baru)


Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2024