Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2014
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010
    Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
    Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali

Konsiderans


Menimbang:
  1. Mahkamah Agung-RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali. Tujuan utama Surat Edaran ini adalah ketersediaan Dokumen Elektronik sehingga dapat mempercepat penyelesaian minutasi perkara kasasi/peninjauan kembali di Mahkamah Agung-RI;

  2. Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 119 SK KMA/SK/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung-RI dan salah satu substansi dari Surat Keputusan tersebut adalah perubahan sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan;

  3. Dalam sistem membaca berkas bersamaan, berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah Hakim Agung dalam majelis dan untuk efektifitas dan efisiensi, sistem penggandaan dan pembacaan berkas tersebut akan diarahkan secara elektronik;

  4. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan tersebut diperlukan penyempurnaan mengenai ruang lingkup Dokumen Elektronik yang wajib dikirimkan oleh Pengadilan ke Mahkamah Agung sehingga mendukung Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI Nomor 119/SK/KMA/VII/2013. Oleh karena berdasarkan monitoring dan evaluasi implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung-RI Nomor 14 Tahun 2010 ditemukan sejumlah kendala penggunaan Compact Disc dalam pengiriman e-document, maka perlu dilakukan pengaturan ulang mengenai media pengiriman Dokumen Elektronik untuk meminimalisir kendala teknis;

  5. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung-RI Nomor 14 Tahun 2010, sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023


Kedudukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri, Perguruan Tinggi, dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Pengelolaan Dana Insentif Daerah


Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana