Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2016

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 281

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen terhadap penggunaan Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng, meningkatkan kemampuan dan daya saing industri nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pipa Baja Saluran Air Dengan atau Tanpa Lapisan Seng;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Batas Daerah antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Majene dan antara Kabupaten Polewali Mandar dengan Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat


Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi


Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan