Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2017

Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 153
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, perlu mengatur persyaratan dan mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan


Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan