
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2017
Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, perlu mengatur persyaratan dan mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2019
Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014
Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Perusahaan Daerah Kota Tarakan Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan