
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2021
Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Menimbang:
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference) sepanjang pengaturan mengenai Persidangan Jarak Jauh (video conference) dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002
Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis