Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023

Kustomisasi Kendaraan Bermotor


Ditetapkan pada tanggal 20 September 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 762

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia.

  2. bahwa belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kustomisasi sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional


Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030


Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah