
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023
Kustomisasi Kendaraan Bermotor
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mewujudkan keselamatan bagi masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia.
bahwa belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kustomisasi sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah