Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang


Ditetapkan pada tanggal 6 November 2008
Jenis: Peraturan Presiden
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan