![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.01/2021
Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta terkait penerapan hari kerja dan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa untuk menjaga kedisiplinan pegawai termasuk pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.01/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin dalam Kaitannya dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan terkait sistem kerja dan ketentuan mengenai disiplin pegawai, perkembangan teknologi serta untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dengan menggabungkan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja serta penegakan disiplin kaitannya dengan tunjangan di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2018
Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
Grand Design Pembinaan Sumber Daya Manusia Kearsipan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 303/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Biologi Kedokteran Okupasi
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023
Pedoman Pembentukan Peraturan Menteri dan Peraturan Kebijakan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika