Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011

Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif


Ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2011
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Berita Negara Tahun 2011 Nomor 434

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak ruminansia dan mencegah berkurangnya ternak ruminansia betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dan sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain


Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional