Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011
Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak ruminansia dan mencegah berkurangnya ternak ruminansia betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dan sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020
Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/12/2016
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 186/HK/2022
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Badan Narkotika Nasional