Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011

Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif


Ditetapkan: 5 Juli 2011
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit ternak ruminansia dan mencegah berkurangnya ternak ruminansia betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dan sekaligus sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu mengatur Pengendalian Ternak Ruminansia Betina Produktif, dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.52.08.12.5545 Tahun 2012 tentang Batas Maksimum Nitrit dalam Sarang Burung Walet


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan


Parameter Tes Kondisi Fisik Olahragawan pada Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dan Nasional


Statuta Universitas Islam Negeri Salatiga