Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Menimbang:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pelayanan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/01/2018
Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.01/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan