Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 26 Maret 2018
Jenis: Peraturan Ombudsman

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penangkapan Ikan


Sistem Kerja di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Peta Jalan Mitigasi Perubahan Iklim Sektor Kelautan dan Perikanan


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022


Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan