Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Maret 2018
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 478

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020
    Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026


Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan