Peraturan Ombudsman Nomor 43 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Juni 2020
Jenis: Peraturan Ombudsman
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 644

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, serta memperjelas organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman;

  2. bahwa Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut dan diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2024


Tata Cara Penyusunan Rencana Pengelolaan Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam


Batas Daerah Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2018 tentang Nomor Identitas Pajak Daerah